AktualBorneo.Com-KPU Kutai Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilukada Tahun 2020.
Bertempat di Hotel Victoria Sangatta, Kamis 19:00 Wita(18/02/2021)
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 Mahyunadi dan Lulu Kinsu. Sidang pengucapan Putusan Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (16/2/2021).
Ringkas dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa,Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan penuh untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut,KPU bersikap melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Perhitungan suara dan Penetapan Hasil Pemilukada.
Dalam menindak lanjuti dan menjalankan Perintah Peraturan tersebut,KPU Kab.Kutai Timur menyikapinya dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih (Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang) dalam Pemilukada yang diselenggarakan 09 desember 2020 yang lalu.
Atas telah Inkrahnya Putusan MK dan Penetapan Rapat Pleno KPU Kutim, ASKB mengucapkan terima kasih pada masyarakat karena telah memberikan kepercayaan untuk memimpin Kutim ke depan.
“Atas nama saya dan Bapak Kasmidi Bulang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kutai Timur. Bahwa hari ini perkara perselisihan Pilkada 2020 Alhamdulillah telah selesai, semoga Kutai Timur lebih baik lagi,”ujar Ardiansyah kepada aktualborneo.com.(dps/AB)