RDP Perusahaan di Kutim Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Yan: Belum Pasti

AKTUALBORNEO.COM – Rapat dengar pendapat yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kutai timur (kutim) dalam agenda permohonan mediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang di PHK dan belum mendapat pesangon masih belum menemukan titik terang.

 

Usai memimpin rapat itu, Yan selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim mengatakan belum ada hasil dari pertemuan tersebut.

 

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Yan di kantor DPRD Kutim pada Senin siang, (01/07/2024).

 

Berdasarkan rapat tersebut, salah satu karyawan yang di PHK mengungkapkan kekecewaannya usai usul mereka yang di tolak oleh pihak perusahaan yang belum sampai pada titik penyelesaian.

 

“Pertemuan-pertemuan terus begini ajah kelakuan mereka bahkan salah satu dari kami ada yang di janjikan bakalan di urus tapi sampai 2 tahun tidak ada.” ungkap salah satu karyawan saat sidang berlangsung.

 

Sementara dari pihak perusahaan sendiri mengatakan belum sepakat terkait adanya anjuran yang diberikan oleh disnaker dan akan di konfirmasi lagi ke pihak atasan

 

“Dari kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan di tuangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat.” katanya.

 

Yan mengatakan antara pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

 

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” ungkap Yan.

 

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak ada pesangon.

 

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

 

Sangat diketahui bahwa kasus demikian merupakan hal yang sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

 

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

 

Karena pihak perusahaan mengagap tegas tidak ada pesangon, menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum saja karena secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.

 

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja Karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tegas Yan.

 

Oleh karena itu Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, pandnagan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak jadi sudah seharusnya masalah tersebut di nilai dari segi hukum dan pengadilan.

 

“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai.” pungkasnya. (*Red.Adv)

 

Pos terkait