AKTUALBORNEO.COM – Keinginan DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal dan mengatasi pengangguran melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif masih gantung alias belum berjalan mulus. Musababnya, pasal 22 terkait persentase 80 persen penyerapan tenaga kerja lokal yang diajukan di dalam Raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan Kutim masih diminta dikaji ulang.
Progres itu sekaligus membuat Paripurna arau pengesahaan regulasi daerah tersebut jadi terhambat.
Selain persentase 80 persen tenaga kerja lokal, tiga pasal lainnya yang diajukan dalam Raperda Penyelenggaraan ketenagakerjaan Kutim juga diminta untuk ditinjau kembali.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 19 terkait penempatan tenaga kerja luar negeri, Pasal 21 terkait tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Kemudian pasal 23 terkait kewajiban bagi pengusaha yang harus mencatatkan,” terang Basti Sangga Langi, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim, Rabu (27/4/2022) lalu.
Basti mengatakan, empat pasal di dalam Raperda Ketenagakerjaan Kutim diminta oleh Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim untuk dikaji atau ditinjau kembali karena dinilai masih tidak sesuai dengan kewenangan.
Dikatakannya, Pemkab Kutim dalam hal ini bagian hukum perangkat daerah terkait, akan menyempurnakan atau memperbaiki Raperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, sebagaimana arahan dan saran atau masukan Pemprov Kaltim.
“Artinya Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutai Timur ini belum bisa kita Paripurnakan menjadi sebuah peraturan daerah, masih berprogres,” tutur Basti. (*).