KTUALBORNEO.COM – Memasuki tahun 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Diakui Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, kebijakan Pemprov Kaltim ini menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di berbagai daerah di Kaltim.
“Relaksasi PKB diperpanjang Januari sampai Maret. Hal ini atas persetujuan Bapak Gubernur (Gubernur Isran Noor) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi,” kata Ismiati yang dihubungi via whatsapp, Minggu (3/1/2021).
Ismiati menyebutkan relaksasi PKB tahun ini sama besarannya dengan tahun 2020, yakni diskon PKB 10 persen hingga 30 persen. Sedangkan diskon bea balik nama (BBNKB) ke-2 sama masih 40 persen.
Pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB Tahun 2020, Ismiati menjelaskan untuk masa pajak tahun berjalan sebanyak 1.021.050 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp725,5 miliar
Sementara pemanfaatan dari wajib pajak yang menunggak pajak 2 tahun hingga 5 tahun sebanyak 87.254 unit kendaraan dengan total PKB Rp128,8 miliar.
“Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar,” sebutnya.
Selain itu, penerimaan dari PKB baru sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar.
Untuk total penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar. Ditambahkannya, BBNKB realisasi Rp751 miliar dari target Rp650 miliar.
“Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasi Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah kita surplus Rp506 miliar lebih” ungkap Ismiati.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim).