Residivis Bandar Judi Dadu Kembali Diamankan Tim Macan Putih Polres Kutim

Foto press conference Sat Reskrim Polres Kutim kasus perjudian dadu

AKTUALBORNEO.COM – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap residivis Latif alias Geteng bandar judi dadu disebuah arena judi dadu di Jalan Sungai Durian SP 1 Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutim.

Anggota dengan berpakaian preman pun langsung menyergap lokasi hingga sejumlah pelaku yang ternyata juga bandar judi dadu ini diamankan. Bahkan pelaku LATIP adalah residivis kasus perjudian di tahun 2016 silam. Dirinya pernah ditahan pada kasus yang sama dan di daerah yang sama namun dilokasi yang berbeda.

Palaku ditangkap saat tengah asyik mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang ilegal. Tak hanya Latif (53), Bani (49) pun ikut serta didalamnya. Motif kedua pelaku ini karena faktor ekonomi.

Dari keterangan Kapolres Kutim AKBP Budi Indras Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf bahwa sebelum penggerebekan anggota kerap mendapat laporan dari warga setempat bahwa di sebuah lokasi tersebut kerap dijadikan ajang judi dadu atau kropyok.

“Dengan adanya aduan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi
kemudian dilakukan penggerebekan dan didapati adanya kegiatan perjudian dadu dan pada saat itu juga telah diamankan dua orang bandar judi jenis dadu,” jelasnya Minggu (16/8/2020).

Adapun dalam penggerebekan terjadi pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 15:30 Wita. Pada kejadian itu kedua pelaku Latip dan Bani pun diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita Rp.73 juta jang tunai pecahan Rp.100 ribu, 26 lembar uang tunai pecahan Rp.50 ribu dengan jumlah sebesar Rp.1.3 juta, 18 lembar Uang tunai pecahan Rp.20 ribu dengan jumlah sebesar Rp.360 ribu, 31 lembar uang tunai pecahan Rp.10 ribu dengan jumlah sebesar Rp.310 ribu, dan 8 lembar uang tunai pecahan Rp.5 ribu dengan jumlah sebesar Rp.40 ribu.

“Total uang ada Rp. 9.310 ribu, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Kutim, motifnya dari keterangan pelaku karena faktor ekonomi” kata Rauf.

Selain itu Polres Kutim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa tiga buah handphone, empat buah tas, satu buah buku catatan, satu buah piring kaca warna putih, tujuh biji dadu warna putih, 12 biji dadu warna hitam, empat buah tutup mangkok dadu warna hitam, dan satu lembar lapak atau karpet dadu.

Kedua pelaku melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303

“barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian”.

Dan Pasal 303 bis “barang siapa ikut serta (bis) permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang”.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 25 juta untuk residivis, dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp.10 juta bagi yang ikut serta,” tutup Rauf. (udin/ab).

Pos terkait