AKTUALBORNEO.COM – Dikabarkan saat ini rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kudungga sudah penuh akibat lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang saat ini mencapai 376 orang. Akibat kejadian itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pekan Kutim) akan menerapkan sanksi bagi pelanggan protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal melaporkan bahwa tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 ini berasal dari cluster pelaku perjalanan, keluarga dan perkantoran. Dia menambahkan bahwa kapasitas ruangan untuk pasien Covid-19 di RSUD Kudunggalii sudah penuh akibat lonjakan ini.
“Sebelum ada lonjakan kasus, RSUD Kudungga telah menyiapkan 15 ruangan yang mampu menampung 35 pasien, namun kini sudah tidak mencukupi. Meski begitu RSUD Kudungga telah menyiapkan 8 kamar berkapasitas 15 tempat tidur yang biasa digunakan pasien non Covid-19 untuk pasien Covid-19 akibat lonjakan ini,”
Sanksi sudah ditentukan dari tingkat ringan hingga berat. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Prokes.
Kasmidi yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kutim menambahkan, bahwa penerapan sanksi ini dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh masyarakat. Agar disiplin dalam menjalankan prokes pencegahan Covid-19. Sehingga bisa menahan laju penularannya.
“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi, berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, denda dengan menyiapkan sejumlah masker. Selain itu nanti akan diterapkan jam malam dan ada tim patroli gabungan mengawasi kegiatan masyarakat yang mengabaikan prokes Covid-19,” ujarnya.
Selain penerapan sanksi, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pembentukan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk ormas dan tokoh agama dan masyarakat serta tim ahli. Satgas ini juga akan dibentuk hingga tingkat RT.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/184/SJ/2020 tanggal 17 September lalu, tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di daerah. Setiap daerah harus punya satgas hingga tingkat RT yang akan memberikan laporan secara periodik perkembangan penanganan Covid-19,” jelas Kasmidi. (Vitri/ab)