Bupati, Wabub bersama Polres Kutim Musnahkan 4 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi Pakai Blender
AKTUALBORNEO.COM – Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sualaiman dan Kasmidi Bulang bersama Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan cara memblender kemudian dibuang ke toilet.
Pemusnahan hasil sitaan dari jaringan pengedar narkotika yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Kutim tersebut dilakukan di Lobi Mapolres Kutim pada Jumat (10/9/202).
“Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 5,43 gram, dan 500 butir pil ekstasi, disisihkan 10 butir untuk keperluan laboratorium forensik Surabaya,” ungkap AKBP Welly Djatmoko.
Senada dengan Kapolres, Sat Resnarkoba Polres Kutim, melalui Bripka Dwi Renata dan Bripka Hendriyani Astuti menyampaikan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan secukupnya untuk keperluan laboratorium forensik.
Adapun teknis pemusnahan yakni dengan cara dilarutkan bersama air yang kemudian di blender secara bertahap. Lalu dibuang ke dalam kloset. Sedangkan plastik pembungkus serta kemasan narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan kejari serta pengadilan negeri setempat. Ketua BNK Kutim yang tak lain adalah Kasmidi Bulang sendiri hadir didampingi wakilnya, Sarwono Hidayat.
Baca juga:Ardiansyah dan Kasmidi Hadiri Pemusnahan Sabu dan Pil Ekstasi di Mapolres Kutim
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki – laki di dalam penginapan Moro Seneng, Kecamatan Muara Wahau pada Senin (30/8/2021) lalu. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil extaksi di dalam tas ransel milik tersangka AH (41) yang berada di dalam kamar.
Selanjutnya dilakukan introgasi, tersangka AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa atau diantar ke wilayah Bontang, dilakukan control delivery oleh jajaran sat resnarkoba dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SR (45) yang diduga akan menerima barang haram tersebut di km. 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Welly.
Adapun barang bukti, 4 Poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 kg beserta plastik pembungkusnya, dan 1 kotak/dus Infrared tester di lakban warna cokelat dengan isi 5 bungkus pil ekstasi berjumlah 500 butir, 1 pak plastik klip, 1 Kotak infrared tempat menyimpan ekstasi, 1 kardus warna cokelat, 1 tas warna hitam merk,1 tas ransel warna abu abu, dan 6 unit Handphone berbagai merk.
“Berdasarkan atas 2 alat bukti yang sah dalam KUHP maka Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /173/VIII/2021/ Kaltim / Res Kutim, Tanggal 30 Agustus 2021, tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah :
1. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
2. Pasal 112 ayat ( 2 ) uu No. 35 Thti 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, motif yang dilakukan dikarenakan faktor ekonomi,” tutup Welly. (Lukman/Fitrah/Red).