Sah! KPU Tetapkan Ardiansyah-Kasmidi Pemenang Pilkada Kutim 2020

AKTUALBORNEO.COM – Setelah proses gugatan hasil Pilkada Kutai Timur (Kutim) Tahun 2020 ditolak alias tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (18/2/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih.

Kegiatan dipusatkan di Hotel Royal Victoria Sangatta dan dimulai sekira pukul 20.00 Wita.

Dalam pleno tersebut, KPU Kutim menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih.

Proses penetapan pasangan ASKB ini diawali dengan pembacaan berita acara oleh Komisioner KPU, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida yang merujuk pada penetapan KPU dan surat putusan MK.

“Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020 adalah sebagai berikut, nama calon Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.SI, nama calon Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang. ST., MM, nomor urut 3, perolehan 71.797 suara sah,” terangnya.

Ulfa juga mengungkapkan mengenai partai koalisi sebagai pengusung pasangan Ardiansyah-Kasmidi di Pilkada Kutim 2020. Yakni PKS, Demokrat, dan Berkarya.

“Putusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 18 Februari 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya.

Berita acara diserahkan KPU Kutim dengan disaksikan Bawaslu Kutim kepada pasangan calon dengan didampingi partai pengusung. Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Kutim, Bawaslu Kutim, dan ke partai politik.

Pada kesempatan itu, Ardiansyah dan Kasmidi juga hadir beserta para ketua partai pengusung.Turut hadir Irwansyah beserta Kepala OPD terkait seperti Kesbangpol dan Satpol PP.

Selain itu tampak hadir FKPD Kabupaten Kutim, Bawaslu Kutim, Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos, tamu undangan serta perwakilan dari partai pengusung lainnya.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *