Sah! KPU Tetapkan Tiga Paslon Peserta Pilkada Kutim 2020

AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, telah memenuhi syarat. Oleh karena itu ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kutim 2020.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengemukakan bahwa, verifikasi persyaratan para bakal pasangan calon sudah rampung. Ada tiga paslon yang telah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilkada Kutim 2020.

Tiga paslon yang ditetapkan, lanjut Ulfa, adalah mereka yang telah diusung partai politik (parpol) dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan KPU RI.

Paslon yang ditetapkan antara lain Mahyunadi-Kinsu dengan jumlah dukungan 23 kursi parlemen, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang dengan diusung delapan kursi, dan terakhir ada Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo dengan dukungan sembilan kursi.

Menurut Ulfa, para paslon yang telah ditetapkan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar pilkada. Baik berupa syarat dukungan jumlah dukungan parpol, maupun berbagai syarat lainnya.

“Kami telah melakukan pengecekan dan verivikasi terhadap berkas syarat-syarat yang dilengkapi oleh para paslon tersebut. Salinan telah kami berikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kutim, sehingga Bawaslu juga melakukan pemeriksaan dan verivikasi,” ucap Ulfa. (Fitrah/ab).

Pos terkait