AKTUALBORNEO.COM – Senin (04/9/2023) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 pada Rapat Paripurna DPRD ke 26, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Azti Mazar dan dihadiri 26 Anggota DPRD, pejabat di Lingkungan Pemkab Kutim Kutim serta Forkopimda.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dalam Nota Pengantar Raperda APBD-P 2023 Kutim menyebut, ada beberapa alasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD.Diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuskan bergesernya anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Selain alasan tersebut diatas, ada juga karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” jelasnya.
Lebih lanjut, kasmidi Bulang dalam kesempatan itu menyampaikan, hingga triwulan 2 tahun 2023, realisasi anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,9 Triliun dari total belanja sebesar Rp 5,8 Triliun. Dan dalam Nota Pengantar Raperda APBD-P 2023 proyeksi pendapatan daerah naik sebesar Rp 39 persen. Dari Rp 5,9 Triliun naik menjadi Rp 8,2 Triliun. Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,9 Triliun menjadi menjadi Rp 9,7 Triliun.
Belanja tersebut, sambung Kasmidi Bulang akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis, jalan, jembatan, pelabuhan kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir.
“Pos belanja ini akan juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjut untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca,” terangnya.
Kemudian, penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD).
Lebih jauh disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim, dalam penyusunan APBD-P 2023, Pemkab Kutim memegang prinsip “Money Follow Program”. Fokus pada program prioritas yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif.
“Kami (Pemkab Kutim) meminta dukungan penuh dari anggota dewan, sehingga penyusunan Raperda APBD-P Kabupaten Kutim 2023 bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (*)
Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2023, Wabup Kasmidi Bulang: Pemkab Kutim Pegang Prinsip “Money Follow Program”