AktualBorneo.Com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mendapati kegiatan perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu di sebuah pondok yang terletak di pinggir sungai beralamat di Jalan Yos Sudarso 1 Gg. Durian 3, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Jumat (16/4/21) pukul 03.00 Wita.
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim. Yang mana sebelumnya juga telah ditemukan kegiatan perjudian jenis dadu di Jalan Yos Sudarso 2, Sangatta Utara pada 15 April 2021.
“Kami dari Pihak Kepolisian khususnya Polres Kutim akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, apalagi saat ini kita memasuki bulan suci Ramadhan yang mana merupakan momentum untuk memperbanyak ibadah, malah dikotori dengan kegiatan perjudian yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan ini”, tutur Ipda Danang Wahyu R, SH, Paur Subbag Humas Polres Kutim.
Dari hasil penggerebekan tersebut telah diamankan 5 (lima) orang pemain judi kartu domino berinisial EA, NI, HO, MA dan AN beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.189.000 dan lima kotak kartu domino merk JITAK yang langsung dibawa oleh Tim Opsnal ke Polres Kutim.
“Saat ini juga sedang dalam operasi Pekat dimana operasi ini dikhususkan dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat seperti judi, premanisme, penyalahgunaan senjata tajam dan lainnya. Oleh karena itu kami harap juga masyarakat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan ke Polres Kutim jika mengetahui hal-hal yg dapat meresahkan masyarakat,” tambah Ipda Danang.
Berkenaan dengan ini, pelaku perjudian kemungkinan akan dikenakan sanksi terkait tindak Pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Meri/AB)