AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Sayid Anjas menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).
Ia menyampaikan, Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkret Indonesia sebagai negara hukum. Negara yang memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Perda ini mengatur masyarakat yang terkena sanksi hukum, bisa meminta perlindungan hukum tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Dia berharap, usai sosialisasi ini digelar, semakin banyak masyarakat yang sadar dan melek perihal bantuan hukum. Tidak hanya di situ, ia meminta masyarakat yang hadir bisa menyebarluaskan informasi ini untuk masyarakat lainnya.
“Informasi seperti ini harus disebarkan. Agar semakin banyak warga yang tahu dan tidak kesulitan lagi saat menghadapi permasalahan hukum,” pinta Anjas. (Adv/Red*)
Sayid Anjas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat