AKTUALBORNEO.COM, Sangatta Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas mengungkapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kutim masih belum maksimal.
Hal ini dijelaskan oleh Sayid Anjas pada saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung BPU Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).
Sayid Anjas menjelaskan, target PAD saat ini masih sangat kecil. Dia juga mengatakan bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi ini akan segera dibahas untuk meningkatkan potensi PAD.
“Mudah-mudahan perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi cukup menambah potensi pendapatan daerah,” jelas Sayid Anjas yang merupakan Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi.
Dia mengatakan, salah satu sebab realisasi dari PAD ini masih kecil karena daerah penyumbang retribusi masih sangat terbatas.
“Sekarang masih Rp 100 atau 200 miliar, masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemkab Kutim perlu melakukan inovasi untuk mengatasi hal ini. Termasuk di dalamnya penerapan Perda di lapangan.
“Inovasi tentunya sangat perlu karena penerapan perda itu di lapangan, bagaimana menguatkan pajak makan, minuman, Indomaret, Alfamidi,” ujarnya. (Adv/Red*)
Sayid Anjas Ungkap Target dan Realisasi PAD Kutim Belum Maksimal