Sehari, Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Dalam sehari, Satnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (3/12/2021).

Pelaku pertama diamankan di Jalan Pinang Dalam, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, sekitar pukul 21.30 Wita.

“Pelaku berberinisal MS, usia 31 tahun, warga Jl. Re Martadinata, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang dengan alamat sekarang Jl. Sepakat Desa Sangatta Utara,” terang Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Wawan Rachmawan, Selasa (5/1/2021).

Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit Hp dengan sim card, dan tas selempang warna hitam abu abu tempat menyimpan sabu.

“2 poket sabu yang mana sabu tersebut disimpan oleh saudara MS di dalam tas selempang, 1 buah hp, beberapa plastik,” jelas Iptu Wawan.

Diterangkan, untuk pelaku kedua ini berinisial AP (30), warga Bontang yang diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di Jl. Poros Sangatta – Bontang, samping Hotel Sangatta Prima, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,54 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit Hp dengan sim card, dompet warna hitam tempat menyimpan sabu, dan uang Rp 1.000.000 yang diduga hasil penjualan.

“Berwal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika,” ungkap Iptu Wawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fitrah/ab).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *