AKTUALBORNEO.COM – Irawansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), turun jabatan menjadi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I). Irawansyah dilantik jadi Asisten I, Kamis (3/2/2022).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengklaim mutasi jabatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, jabatan sekertaris daerah baik di provinsi maupun kabupaten, idealnya hanya belaku selama lima tahun. Setelah selesai selama lima tahun tapi masih berstatus sebagai pegawai, maka tugasnya sebagai abdi negara harus tetap diselesaikan, meskipun dalam posisi jabatan dan tugas yang berbeda.
“Keputusan ini sesuai hasil konsultasi dengan Kemenpan RB dan Gubernur Kaltim hingga dikeluarkan surat keputusan,” terangnya. Untuk sementara waktu, posisi Sekda Kutim lowong.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan, proses pelantikan tersebut mengacu rekomendasi yang dikeluarkan dari Kemendagri, Kemenpan RB serta Gubernur.
“Dan sesuai peraturan tentang Kepegawaian, bahwa masa jabatan Sekda adalah 5 tahun. Selanjutnya akan diadakan evaluasi kinerja,” ucap Misliansyah.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 03 tahun 2018, maka Bupati akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Hari ini, kita sudah siapkan beberapa nama yang akan kita ajukan Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Irawansyah menyatakan bahwa jabatan itu merupakan sebuah amanah. ka mengaku jika masa jabatan Sekda yang diembannya selama lima tahun lebih.
“Masa pensiun saya sebenarnya kurang lebih empat bulan lagi. Efektif kerjanya sekitar tiga bulan. Kalau tidak salah akhir Mei 2022 mendatang sudah purna tugas,” tuturnya. (Red).