AKTUALBORNEO.COM – Selain memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh tenaga honorer, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) juga bakal menaikan gaji dengan perkiraan prosentasenya sebesar 50 persen.
Pernyataan itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, kepada awak media usai mengikuti kegiatan Kutim Berzakat, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (11/04/2023).
“Termasuk menaikan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebesar 100 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizali Hadi menjelaskan, Pemkab Kutim telah selesai menyusun serta memperbaiki data (pegawai) yang akan digunakan sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Tentunya dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati- hati saat mengambil keputusan, dalam kebijakan tersebut.
“Hari ini bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri. Kalau sudah selesai, secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemerintah Provinsi,” ucap Rizali Hadi.
Sekda Kutim juga mengintruksikan seluruh jajaran dibawahnya untuk bisa bergerak cepat. Ia juga memberikan batas waktu, untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya batasi dalam minggu ini harus selesai, kita harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan,” pungkasnya. (*T-Diskominfokutim)
Sekda Kutim sebut Bakal Ada Kenaikan Gaji TK2D dan TPP P3K, Namun Masih Tunggu Persetujuan Mendagri