Sengketa Lahan Gereja Bethany Berujung Alot. Kuasa Hukum Menduga Ada Keboncoran Informasi

Gereja Bethany Indonesia Jemaat Sangatta (Gereja Betesda Indonesia)

AKTUALBORNEO.COM – Kemelut sengketa lahan memang seperti tak ada habisnya bahkan berlangsung alot alias rumit ketika salah satu pemilik digugat oleh pemilik lainnya.

Seperti yang terjadi saat ini, sengketa lahan dan bangunan atas nama Gereja Bethany Indonesia Jemaat Sangatta (Gereja Betesda Indonesia) yang terletak di Jalan Yos Sudarso ll Desa Sangatta Utara. Pihak Gereja Bethany ini menerima surat sanggahan dari salah satu orang yang mengaku dirinya sebagai pemilik lahan serta bangunan tersebut.

Namun pihak jemaat Bethany the royal cruch Sangatta tak hanya diam. Melalui kuasa hukumnya Eko Sugiarto mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim). Ia bersama pihak gereja meminta ketegasan pihak BPN agar segera memediasi kedua belah pihak.

“Hari ini kita menghadap langsung kepada Kepala BPN Umar Malabar, kita berharap ada titik terang terkait laporan ini. Sebab jelas bahwa lahan serta bangunan gereja itu milik jemaat karena dibangun dengan swadaya, kita pun memohon agar BPN menerbitkan dan pengambilan sertifikat itu,” jelasnya kepada media ini.

Ditegaskan kembali pengadaan tanah dan bangunan adalah swadaya dari jemaat gereja lokal yang bergereja dan terdaftar di Gereja Bethany dan tidak ada hubungan atau keterkaitan termasuk secara khusus BPS Sinode pada waktu itu hingga hari ini. Sebab ini murni merupakan swadaya dari warga dan jemaat gereja.

“Ini pure asli dari swadaya, lantas ada tiba-tiba atas nama Samuel Kusuma menyanggah pernyataan itu dan dia mengaku lahan serta bangunan ini milik Ketua Sinode,” pungkasnya.

Dikatakan pula, ada dugaan kebocoran informasi internal gereja kepada salah satu pegawai BPN Kutim.

“Ada dugaan begitu, sebab bagaimana mungkin pihak BPN bisa tahu bahasan kami (Intern Gereja Bethany) tentu ada yang membocorkannya,” ujarnya.

Terkait surat yang dilayangkan pihak BPS atau Sinode, bahwa surat tersebut cacat hukum dan keberadaan yang bersangkutan tidak mewakili BPS atau Sinode Bethany.

“Ada surat yang dilayangkan Samuel Kusuma dengan nomor 015/7MPS-GBI/Xl/2020 pada (16/9) ke BPN itu tidak sah,” tukasnya.

Berdasarkan acuan dan dasar hukum AD/ART diperkuat pula dengan 13 pokok acuan dan dasar hukum lainnya yang dilayangkan kuasa hukum Gereja Bethany kepada BPN Kutim.

Eko Sugiarto menambahkan, pengambilan serifikat atas tanah atau bangunan atas nama Gereja Bethany Indonesia Jemaat Sangatta di Kantor BPN Kutim kepada BPN membebaskan penuh BPN Kutim bersama Kepala BPN beserta seluruh pegawai dan jajaran dari segala segi tuntutan yang timbul baik itu pidana ataupun perdata.

“Dengan diserahkannya sertifikat kepada pihak kami atas tanah dan bangunan dengan itu kami menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab dan segala resiko akibat hukum yang akan timbul nantinya akan diambil alih oleh pihak gereja,” tambahnya.

Sementara Kepala BPN Kutim, Umar Malabar menanggapi akan mengkaji serta mengevaluasi ulang pokok permasalahan antar kubu. Umar menegaskan akan segera memberikan kabar terkait kemelut sengketa lahan dan rumah ibadah.

“Beri kami waktu untuk mempelajarinya, akan segera kita hubungi secepatnya tentang bagaimana keputusan ini nanti. Disini pun saya tegaskan bahwa pegawai saya tidak akan ada yang berani main mata terkait masalah rumah ibadah ini,” katanya. (Vitri/ab).

Pos terkait