Sentra Gakkumdu Kutim Dapat Penghargaan Penanganan Pidana Pilkada

AKTUALBORNEO.COM – Bawaslu Kaltim dan Kutai Timur (Kutim) memberikan paiagam penghargaan kepada Tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutim atas sinergitas dan keberhasilan pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2020.

Penghargaan dan apresiasi tersebut, diantaranya diberikan kepada Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko selaku penanghung jawab penyidik tindak pidana Pilkada 2020, dan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abul Rauf selaku wakil penanggung jawab penyidikan tindak pidana Pilkada 2020.

Selanjutnya, pengahragaan diserahkan kepada Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim Iptu Asriadi selaku penyidik tindak pidana Pilkada 2020, Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Aipda H. Agus Supriyanto, dan Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Briptu Irfan Rehadian selaku Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pilkada 2020.

Piagam penghargaan diserahkan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida di Ruang Pelangi Mapolres Kutim, Rabu (6/1/2021).

“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan capaian yang sudah dilakukan oleh Pokja Gakkumdu yang sudah berjibaku dalam mengawal proses Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Andi.

Sementara itu, KPU Kaltim yang diwakili Ulfa Jamilatul mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kinerja maksimal oleh Sentra Gakkumdu Kutim sehingga optimal dalam penanganan tindak pidana Pilkada dan mengamankan pesta demokrasi Pilkada 2020 dengan aman terkendali.

“Tim sentra Gakkumdu telah berhasil dan sukses menjadikan Polres Kutim sebagai lembaga penegak keadilan tindak pidana pemilihan yang transparan, terbuka dan profesional dalam mengawal jalannya pesta demokrasi Pilkada di Kutai Timur, serta menuntaskan pengungkapan tindak pidana tahun 2020,” tuturnya.

Tim sentra Gakkumdu Kutim dinilai telah berhasil mengawal dan mengsukseskan Pilkada 2020 dengan melakukan pengungkapan tindak pidana berikut jumlah penangkapan laporan polisi tertinggi di Kaltim, yakni sebanyak 7 laporan polisi, penetapan tersangka dan telah memproses hukum 13 orang tersangka yang melibatkan ketua Parpol, ketua organisasi, pengusaha, mantan anggota DPRD, para komisioner PPS, KPPS, dan masyarakat sipil lainnya dengan waktu sangat terbatas, yaitu hanya selama 14 hari proses penyidikan, sehingga sentra Gakkumdu Kutim mendapatkan prestasi terbaik se-Kaltim.

Turut hadir dalam kesempatan itu, PLT Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta para tamu dan undangan lainnya. (Fitrah/ab).

Pos terkait