Seorang Pria di Sangatta Selatan Menanti Penjara Sebagi Hadiah Lebaran

Aktualborneo.com – Bawa sabu di bulan Ramadhan, sehingga penjara menanti sebagai hadiah lebaran. Barangkali itu ungkapan yang tepat untuk DCP, warga Masabang, Desa Sangatta selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim). Bulan puasa yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif, dia justru membawa barang haram yang diduga narkoba jenis sabu.

Pria yang berusia 36 tahun, itu diringkus anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Kutim setelah kedapatan di Jl. Silvaduta Rt/Rw. 002, Desa Sangatta Selatan, Camatan Sangatta Selatan, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Polisi menemukan 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram beserta plastik pembungkusnya. Pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan menjatuhkan barang haram tersebut.

“Hasil penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 1 buah Hp, 1 poket sabu, yang mana sabu tersebut dijatuhkan oleh sudara DCP,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan dengan Kecamatan Sangatta Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Atas laporan itu, selanjutnya petugas anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang naik sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti pun diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub pasal 127 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tim Redaksi).

Pos terkait