Serikat Buruh Geruduk DPRD Kutim, Nyatakan Tolak RUU Omnibus Law

AKTUALBORNEO.COM – Sejumlah kelompok serikat buruh yang bediri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendatangi para petinggi di Kutim. Gedung DPRD menjadi tujuan akhir para buruh untuk menyatakan sikap penolakan atas disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun serikat buruh yang hadir pada hari Rabu (7/10) diantaranya, KSBSI, SPSI, KASBI, PPMI, SPN, APINDO, KOPRA, dan SPKEP. Seluruhnya menyatakan penolakan RUU Cipta Kerja yang mencelakakan buruh.

Ketua Umum DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kutim, Nanang Guprani menyampaikan jika para partai politik (Parpol) tetap memaksakan RUU Omnibus Law maka kedepannya parpol akan kehilangan dukungan dari para buruh.

“Jika RUU Omnibus Law ini tidak ditarik maka akan menimbulkan resiko. Kami para buruh tidak akan mendukung tujuh partai yang mendukung RUU yang menimbulkan kesengsaraan itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua ll DPRD Kutim, Arfan dan Wakil Ketua Komisi A, Basti Sanggalangi pun menegaskan bahwa dirinya pun menolak RUU Omnibus Law. Mereka berharap semoga RUU Cipta Kerja ini ditolak agar tak menimbulkan keresahan.

“Saya sebagai kader parpol Nasdem pun malu atas putusan itu mau tak mau saya menanggung malu. Saya tidak takut dipecat karna saya pun menolak RUU itu,” tegas Arfan.

Senada, Basti pun mengatakan PAN memang mendukung RUU Cipta Kerja namun dirinya menyatakan sangat menolak RUU Omnibus Law.

“Kita menyurat ke Presiden RI untuk menarik RUU itu, seperti yang dilakukan serikat buruh dunia, agar para petinggi di pusat sana melakukan dialog lagi. Dan semoga Pak Jokowi mendengar itu agar UU dicabut. Saran saya seluruh serikat buruh buatlah surat pernyataan atau pernyataan sikap penolakan untuk ke Presiden atau DPR RI karena ini benar merugikan pekerja. Sudah Covid-19 malah ada perundingan yang menyengsarakan mending mereka cari solusi hilangkan Covid-19. Partai saya memang mendukung tapi saya tidak,” tutupnya. (Vitri/ab).

Pos terkait