AKTUALBORNEO.COM – Dua remaja berusia belasan tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram.
Pemuda berinisial M (17) dan AG (16) tersebut, diringkus setelah digerebek di sebuah rumah di Gang Nur Ilahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
“Dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 2 poket Shau yang mana sabu tersebut ditaruh atau disimpan di lantai dan di dalam kotak camera oleh saudara M,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan, Rabu (13/1/2021).
Diterangkan, penangkapan kedua tersangka diawali oleh adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan tersangka berada di rumah, poliso lalu menggerebek dan menangkap keduanya saat sedang berada di dalam rumah loteng tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan mendapatkan 2 poket sabu yang disimpannya di dalam kamar. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah hp, plastik klip, iang Rp. 300.000, dan seperangkat alat hisap.
Temuan ini membuat kedua tersangka tak berkutik dan pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Rachmawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fitrah/Red).