AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) menyimpan poket sabu di dalam boneka babi warna pink. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya, Kamis (4/3/2021).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi menerangkan, penangkapan palaku dilakukan di Jl Sungai Raden RT 005, RW 002, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kaltim.
“Tersangka laki-laki berinisial UT,” jelasnya Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi, Kamis (4/3).
Dikatakannya, penagkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi itu, personil Polsek Bengalon kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam boneka babi warna merah muda (pink) yang diletakan di atas lemari pakaian di dalam kamar,” terang Slamet Riyadi.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, petugas Polsek Bengalon kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamakan berupa poket barkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram, 1 buah boneka babi warna merah muda tempat menyimpan sabu, 1 pak klip plastik bening, dan 1 unit Hp.
Terhadap perbuatannya, teransangka terancam dikenai Pasal 114 Atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).