AKTUALBORNEO.COM – Petani kelapa sawit di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) sulit menjual hasil panen gara-gara status lahan yang dianggap masih berada dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Bukan hanya terjadi sehari dua hari, petani sulit menjual hasil panen karena persoalan tersebut terjadi sejak 2014.
“Masyarakat kesulitan menjual buah sawit terjadi sejak 2014,” ujar Kepala Desa Teluk Pandan Andi Herman Fadli Kamis (12/5/2022) usai mengikuti hearing dengan DPRD Kutim dalam akasi unjuk rasa di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Andi Herman mengungkapkan, status lahan yang dianggap masih TNK merupakan penghambat utama penjualan hasil panen kelapa sawit milik petani di Teluk Pandan.
Selama ini, kata dia, masyarakat menjual hasil panen hanya mengatasnamakan buah sawit dari Kecamatan Bengalon dan daerah Santan.
“Kalau kami jual sawit selalu mengatasnamakan buah sawit Bengalon atau dari Santan, kalau sawit dari Teluk Pandan tidak boleh masuk. Bahakan di salah satu perusahaan sawit terpampang jelas disitu, berupa spanduk bahwa tidak menerima sawit dari Taman Nasional Kutai (TNK),” tuturnya.
Meski demikian, Andi Herman mengaku persoalan tersebut kini telah mendapat titik terang. DPRD dan Pemkab Kutim sudah membuat surat kesepakatan atau rekomendasi terkait masalah penjualan sawit terhambat lantaran pembeli masih mempertanyakan status lahan karena dianggap masih berada dalam kawasan TNK.
Namun dirinya mengancam untuk menutup akses jalan yang digunakan pihak perusahaan sebagai pembeli, itu jika nantinya mereka masih menolak hasil panen milik petani Teluk Pandan karena alasan status lahan.
“Pemerintah dan DPRD sudah clear, tapi kalau perusahaan nanti tidak menerima berati itu permasalahan si perusahaan. Tapi kalau kita ke perusahaan tidak mungkin, mungkin nanti mobil perusahaan akan kami tahan,” tutur Andi Herman. (*).