Status PPKM di Kutim Naik Level 3, Begini Respon Bupati

AKTUALBORNEO.COM – Sempat berada di PPKM Level 2, kini Kutim kembali naik ke PPKM Level 3. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ada dua indikator yang harus dicapai setiap daerah khususnya Kutim yakni capaian vaksinasi Covid-19 harus mencapai 50 persen dari seluruh sasaran total yang ada di Kutim dan 40 persen sasaran untuk lanjut usia (lansia). Untuk Kutim, cakupan vaksinasi kumulatif baru mencapai 35,2 persen. Sedangkan untuk lansia cakupan vaksinasinya hanya 20,7 persen sesuai data terakhir pada 5 Oktober 2021.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa berdasarkan surat atau instruksi dari Mendagri, Kutim dinaikkan menjadi PPKM Level 3 karena dilihat dari capaian vaksinasinya.

“Ya harusnya mencapai persentase 50 persen. Namun dari hal ini, kami akan terus meningkatkan gelaran capaian vaksin dengan mengejar angka di 50 persen bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan di beberapa tempat dilihat pelaksanaannya harus sampai 50 persen seperti pembelajaran tatap muka (PTM), rumah ibadah dan masyarakat juga tetap bisa melakukan kegiatan misalnya resepsi pernikahan.

Selanjutnya, terkait persoalan vaksin ini ada beberapa kedatangannya terlambat.

“Untuk itu, Pemkab Kutim melalui Dinkes terus diminta segera memperbanyak vaksinator dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI.

Untuk diketahui dari Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Selain Kutim yang naik menjadi PPKM Level 3 di Kaltim adalah Berau, Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Bontang. (hms13/hms3).

Sumber : pro.kutaitimurkab.go.id

Pos terkait