AKTUALBORNEO.COM – Musim kemarau yang kemungkinan terjadi Agustus hingga September sesuai perkiraan BMKG, disikapi serius oleh jajaran Pemkab Kutim. Melalui sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan para pihak, ditetapkan Status Siaga dan Darurat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kutim.
Rakor dihadiri Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, BMKG, Dinas Lingkungan Hidup Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Tak hanya itu, kegiatan juga turut menghadirkan Camat Se-Kutim.
Mewakili Plt Bupati, rakor dibuka Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, diruang Arau, Kantor Bupati, Jum’at (28/8/2020).
Sekretaris Kabupaten H Irawansyah dalam kesempatan itu, atas nama Pemkab Kutim menyambut baik dan mendukung Rakor ini. Menurutnya pertemuan ini sangat penting. Apalagi, sekarang ini memasuki musim kemarau. Dia mengatakan setiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan di wilayah Kutim. Tentu ini merupakan siklus yang harus waspadai. Apalagi biasanya kebakaran terjadi dtempat-tempat sebelumnya.
“Apabila dikaitkan, setiap kejadian baik musibah atau bencana, juga tidak lepas dari ulah manusia. Ada yang sengaja maupun tidak sengaja. Yang sengaja tentunya patut dihukum, dan tidak sengaja perlu dipelajari dulu,” tutur Seskab.
Namun apabila dikait dengan kebiasaan masyarakat yang secara turun-temurun, bahkan sejak zaman dulu, saat membuka lahan ladangnya untuk menanam padi, warga masih menggunakan cara tradisional. Dengan cara membakar lahan. Sedangkan masyarakat yang beralih mengelola sawah, sudah dengan cara modern dan tidak membakar lahan.

“Ini, yang menjadi tugas bersama, khususnya Dinas terkait untuk mengantisipasi. Kalau kita pukul rata (sanksi) kasian juga. Sebab mereka melalukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, kebutuhan anak, cucunya juga,” jelasnya.
Kemudian menjadi dilema karena disatu sisi melanggar aturan. Oleh sebeb itu, Irawan berharap lahir aturan jelas soal pengelolaan lahan dengan membakar. Khususnya dimasa penetapan status siaga ini. Berikutnya tentu petugas dan Pemkab harus bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPT KPHP Kelinjau Shahar Al-Haqq mengatakan dengan adanya penetapan status siaga – darurat, yang akan dituangkan dalam bentuk SK Bupati, sebagai hasil rumusan dalam Rakor, masyarakat tentunya akan lebih tahu kapan bisa membakar dan kapan tidak.
“Kita mengenal ada status siaga 3, 2, 1 dan darurat. Selama siaga 3, 2, 1 itu ada kegiatan-kegiatan yang harus kita pedomanani baik aparat maupun masyarakat. Sehingga nanti masyarakat tidak takut untuk melakukan pembakaran. Masyarakat juga akan takut melakukan pembakaran, sesuai dengan status yang kita tentukan nanti,” jelas Shahar ditemui Pro Kutim, usai rapat itu.
Dia mencontohkan, pada status siaga 1, warga yang membawa korek atau membakar kertas saja wajib ditangkap. Tetapi selama masih siaga 3 dan 2 tidak masalah. Dengan catatan harus koordinasi dengan Kepala Desa. Lantas Kepala Desa nantinya bertindak sesuai rujukan Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, yang menanangani tentang lingkungan. (hms15/hms3)