Sudah Ubah Warna Cat Motor, Pelaku Curanmor di Sangatta Tetap Terendus Polisi

Sepadai Tupai meloncat Diterkam Macan

AKTUALBORNEO.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh pula, pepatah ini tampanya tepat untuk pencuri satu ini. Meski dia sudah merubah warna cat motor yang dicurinya, tetap saja Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengetahuinya.

Kasus penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan masuk pada 24 Januari 2021, sekitar pkl 00.30 Wita bahwa pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.43 Wita terjadi Curanmor di Halaman Kontrakan Rumah, Jalan Yos Sudarso 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menerangkan, setelah menerima laporan yang dimaksud, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku dari Curanmor tersebut adalah AH, kemudian Tim Macan langsung bergerak mencari informasi keberadaan saudara AH, dan pada Minggu 24 Januari sekitar Pukul 01.30 Wita, Tim Macan memperoleh informasi tempat tinggal saudara AH yakni di Rumah kontrakan Jl. Tongkonan Rannu Gg. Cempaka, Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, Kutim,” jelas Rauf, Senin (15/1/2021).

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, Tim Macan Polres Kutim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penggerebekan serta menangkap terhadap tersangka.

“AH yang saat itu sedang mengubah warna kendaraan bermotor yang dicurinya dengan menggunakan pilox, di halaman depan rumah kontrakan tersebut. Kemudian dari tangan terduga pelaku saudara AH ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon) jenis sepeda motor yang telah diubah warna menjadi biru–hitam dengan nomor polisi : KT-2878-BH, Nomor Rangka : MH344D002CK322762 Nomor mesin : 44D-322877.

Selanjutnya, barang bukti (BB) kedua buah velg berwarna oranye, kap bagian bawah jok sepeda motor berwarna pink; satu buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna pink yang isinya sudah berkurang; satu buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna yellow; satu lembar potongan karpet plastik yang dicat warna pink dan oranye; satu lembar kertas yang dicat warna pink dan oranye.

Adapun modus pelaku dijelaskan, terduga pelaku AH mendatangi lokasi TKP pada tengah malam, kemudian menancapkan kunci kontak ke sepeda motor (kunci kontak diambil sewaktu bekerja di tempat kerja korban). Kemudian sepeda motor tersebut di tarik ke arah jalan dan naik keatas kendaraan, lalu mesin sepeda motor dinyalakan dengan memencet tombol starter, hingga sepeda motor dikendarai terduga pelaku arah kontrakannya di Jl Tongkonan Rannu Gg. Cendana Desa Singa Gembara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Terduga Pelaku beserta BB langsung diamankan di Polres Kutim, untuk penanganan lebih lanjut,” kata Rauf. (Red).

Pos terkait