AKTUALBORNEO.COM – Kaltim bersiap untuk melaksanakan FPIC (Free, Prior, Informed Consent) atau Padiatapa (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) tahap II dalam rangka pengambilan persetujuan dari desa untuk mendukung program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).
Pembiayaan pelaksanaan FPIC/Padiatapa tahap II bersumber dari Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebesar 75 persen, serta 25 persen dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI).
Untuk tahap II ini Tim FPIC akan dibagi menjadi 4 Region yaitu Region I Balikpapan-Penajam Paser Utara, Region II Kutai Barat, Region III Kutai Timur dan Region IV Berau.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi REDD+ Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Dini.
“Dalam pelaksanaan tahap II ini setiap desa akan dikumpulkan ke satu region sesuai kabupaten/kota masing-masing. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah syarat utama dari World Bank,” jelasnya.
Koordinator Project FCPF I Wayan Susi Darma menambahkan mekanisme FPIC tahap II berbeda dengan sebelumnya. Perwakilan desa akan diundang ke regional kabupaten/kota dengan syarat membawa keputusan desa.
“Harapan saya apa yang menjadi perhatian dan yang menjadi pertanyaan warga desa dapat disampaikan kembali. Bagaimana peranan masyarakat desa dalam program FCPF,” tambahnya. (cin/sul/humasprov kaltim).