AKTUALBORNEO.COM – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang memastikan, mengikuti aturan terkait mutasi dan rotasi atau pengangkatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri
“Kemarin sebelum berakhir masa jabatan saya tanggal 17 Februari, saya sudah tau dari Mendagri. Minimal enam bulan baru boleh (Kepala OPD) diangkat setelah pelantikan. Surat Mendagri ini jelas minimal enam bulan,” ujar Kasmidi, Jumat (26/2/2021).
Aturan ini, menurut Kasmidi, harus diikuti meskipun proses asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Kutim sebelumnya telah dilaksanakan.
Dengan demikian, selama enam bulan kedepan, jabatan kepala OPD dilingkungan Pemkab Kutim dipastikan masih diisi oleh pejabat lama atau pelaksana tugas (Plt).
“Ini aturan,” tegas Kasmidi. (Fitrah/Red).