Para pedagang di Taman Bersemi (Eks STQ) Sangatta yang menempati lapak terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, yang saat ini kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Aktualborneo.com – Pandemi Covid 19 yang belum jelas kapan berakhirnya ditambah penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kutai Timur (Kutim) saat ini, membuat banyak pelaku usaha dan pedagang kecil merasa terpukul karena pendapatan signifikan menurun drastis.
Mencermati hal tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sangatta Utara mengadakan diskusi santai bersama pedagang kecil pada Rabu (4/8/2021) di taman bersemi (Eks STQ) bertajuk “Mencari Solusi di Tengah Pemberlakuan PPKM bagi Pedagang STQ”
Diskusi santai ini awalnya direncanakan menghadirkan salah satu anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional (PAN), Basti Sanggalangi sebagai nara sumber dan penyambung lidah pedagang kecil kepada pemerintah daerah namun tidak sempat hadir karena berhalangan.
H. Rasni yang mewakili pedagang STQ dalam paparannya menyatakan, masih ada yang kurang dalam diskusi santai hari ini karena Bupati, DPRD dan instansi/lembaga di lingkungan Pemkab Kutim yang terkait tidak hadir.
“Kami ada sekitar 300 pedagang kecil di lapangan STQ dan sekitarnya ini,” ucapnya.
Selama ini, lanjut dia, pedagang merasa terpukul di tengah pandemi Covid 19 serta pemberlakuan dan penyekatan jalan PPKM Level 4 maupun pembatasan waktu buka saat ini.
“Kurangnya pengunjung dan pembeli serta dibatasinya waktu buka sehingga kami sesama pemilik lapak bersebelahan saling membeli dan bahan makanan, dan minuman kami selalu rusak serta makanan kami selalu basi,” keluh H. Rasni.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengeluaran tidak seimbang dengan pemasukan, bukannya berusaha untuk mencari untung tapi yang terjadi malah buntung.
“Bagaimana kami bisa bayar air, listrik dan bulanan lapak maupun lainnya jika jarang pengunjung dan tidak ada pembeli serta dampak lainnya, pekerja diberhentikan sementara karena tidak sanggup memberikan gaji,” keluh H. Rasni kepada Direktur BUMDes Sangatta Utara.
“Mohon disampaikan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur agar memberikan perhatian dan mencarikan solusi yang terbaik kepada kami pemilik lapak di lapangan STQ ini, di tengah pandemi Covid 19 yang kita hadapi belum jelas kapan berakhirnya serta pemberlakuan dan penyekatan jalan PPKM Level 4 saat ini,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Direktur BUMDes Sangatta Utara menyatakan, akan mencoba dan berusaha menyampaikan kepada Bupati dan DPRD Kutim secara lisan maupun tertulis agar memberikan perhatian dan solusi yang terbaik kepada pedagang kecil di Lapangan STQ yang sangat merasakan dampak dari pandemi Covid 19 maupun pemberlakuan dan penyekatan jalan serta pembatasan waktu buka karena PPKM Level 4 saat ini.
BUMDes Sangatta Utara juga mengharapkan ada subsidi atau bantuan modal usaha tetapi BUMDes Sangatta Utara hanya saja meneruskan keluhan tersebut kepada pemerintah daearah, mereka yang memutuskan.
“Semoga Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur menerima keluhan tersebut dan memberikan subsidi atau menyalur bantuan modal usaha kepada pedagang jecil di lapangan STQ ini,” tukasnya.
“Setelah surat kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur jadi dan akan dikirim, dua atau lebih perwakilan pedagang kecil di lapangan STQ ini bersama mengantar surat tersebut dan menemui Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur sambil diskusi dengan maksud dan tujuan mencari solusi di tengah pandemik Covid 19 serta pemberlakuan dan penyekatan jalan PPKM Level 4 saat ini,” tutupnya. (Lukman/Ab).