Terjaring Operasi Yustisi di 2 Tempat di Sangatta, 12 Orang Langsung di Swab

Operasi yustisi terpadu digelar di 2 lokasi di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kamis, 12 Agustus 2021 malam. Dua belas orang yang terjaring operasi yustisi langsung di Swab. Tes rapid antigen yang dilakukan secara acak tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan warga terkait persebaran Covid-19.

Aktualborneo.com – Tim Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan operasi yustisi perdana dalam PPKM Level 4 Tahap III, Kamis, 12 Agustus 2021 malam. Operasi Yustisi yang sekaligus melaksanakan swab antigen secara acak, itu dipimpin oleh AKP Pujito, Kasat Sabhara Polres Kutim.

Operasi dilakukan di dua tempat yang ditindak dan dilakukan swab antigen oleh tenaga kesehatan. Yakni, Cafe Sruput yang dilakukan tes swab antigen kepada 5 orang, terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki – laki. Beruntung kelima warga yang terjaring operasi yustisi ini hasilnya negatif.

Selanjutnya Angkring Van Java. Di tempat ini, swab antigen menyasar 7 orang, terdiri dari 2 perempuan dan 5 laki – laki dengan hasil ketujuhnya negatif. Angkring ini berlokasi di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga.

Tak hanya itu, kedua tempat tersebut juga langsung dipasangkan Instruksi Bupati Kutim oleh pihak Satpol PP.

Kasat Shabara Polres Kutim, AKP Pujito menyatakan, operasi yustisi dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Bupati Kutim terkait PPKM Level 4 tahap ketiga.

“Dalam melakukan operasi yustisi perdana dalam penegakan disiplin memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta mengadakan swab antigen oleh tenaga kesehatan di semua tempat yang terdapat keramaian, cafe, angkringan, kedai dan warung yang masih buka serta lainnya yang melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 dan Instruksi Bupati Kutim terkait PPKM Level 4 tahap ketiga untuk mencegah, mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelasnya.

Operasi Yustisi ini akan terlaksana sampai dengan 23 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 dan Instruksi Bupati Kutum terkait PPKM Level 4 tahap ketiga.

“Semoga warga atau masyarakat mendukung kegiatan ini dan bisa kerjasama yang baik serta memahami maksud dan tujuan kegiatan ini agar Covid 19 cepat berlalu dan keadaan normal,” tutup AKP Pujito. (Lukman-Fitrah/Ab).

Pos terkait