AKTUALBORNEO.COM – Pasca turunnya PPKM Level 4 jadi Level 3 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tim Gabungan dari TNI ( AD dan AL ) – Polri, BPBD, Dinas Kesehatan ( Dinkes ), Satpol PP dan Dinas Perhubungan ( Dishub ) kembali menjalankan giat operasi yustisi. Operasi penertiban protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran pandemi tersebut menyasar salah satu tempat biliard di Sangatta pada Kamis (9/9/2011) malam.
R Irawan PA, selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi mewakili Kepala BPBD Kutim menuturkan bahwa hari pertama giat operasi yustisi PPKM Level 3, menjaring lima belas warga di Star One Biliard, Jalan Yos Sudarso I Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Warga yang terjaring, kata R Irawan, langsung didata dan dilakukan Test Swab Rapid Antigen oleh Nakes dari Dinkes Kutim. Beruntung hasil tes, semua negatif.
“Dari 15 warga tersebut, 6 warga diantaranya terjaring tidak memakai masker, pengunjung maupun pengelola Star One Biliard yang didata oleh Satpol PP Kutim kemudian diberikan Sanksi Teguran,” tuturnya.
Dikatakannya, giat operasi yustisi ini akan rutin dijalankan karena berdasarkan data perkembangan Covid 19 Kutim hingga 9 September 2021, Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Kecamatan Bengalon masih tergolong Zona merah.
“Kecamatan lainnya di Kutim sudah Zona Kuning dan Zona Orange,” Tutupnya.
Dengan operasi yustisi yang dilakukan ini, R Irawan berharap dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa saat ini Kutim masih berada di situasi pandemi, sehingga tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. (Lukman/Fitrah/AB).