Aktualborneo.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Pasca perpanjangan masa PPKM, Bupati Kutim mengelurkan surat edaran memastikan penyekatan tetap berjalan seperti biasa.
Surat edaran Bupati nomor: 366/844/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka PPKM Level 4 penanganan Covid-19 ditandatangani pada 4 Agustus 2021.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu mengatur perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat level IV penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan pengaturan sebagai berikut,” bunyi surat edaran tersebut.
Pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini termasuk juga jumlah titik penyekatan. Dalam edan ini, terdapat penambahan titik penyekatan di sejumlah simpangan yang terbentang di Jalan Yos Sudarso I sampai dengan Jalan Yos Sudarso IV Sangatta.
Adapun titik penyekatan tersebut, antara lain: Simpang Telkom, Jalan Hasanuddin, Simpang Munthe, Jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Sepakat, Jalan Kartini, Jalan Kabo, Jalan Tongkonan, Simpang Dayung, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso, Jalan Karya Etam, dan Jalan APT Pranoto.
Untuk rute bus, dijelaskan tetap melalui jalan Yos Sudarso namun dengan ketetuan, pada saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang telah ditentukan. Begitu pula pada saat putar balik, bus karyawan juga wajib di lokasi yang telah ditentukan.
Sementara bagi angkutan kota, dilakukan pengalihan rute ke Jalan Sukarno Hatta dari Simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jendral Sudirman – Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi. Pemberlakukan penyekatan berlaku pada pukul 17.00 – 22.00 Wita.
Sedangkan terhadap jam operasional taman bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, restoran, cafe, angkringan, warung, kedai dan sebagainya tidak berubah dan tetap dibrelakukan dengan ketentuan sampai pukul 21.00 Wita.
Begitu pula dengan penutupan fasilitas umum: taman di sekitar Bukit Pelangi dan seluruh tempat hiburan malam tetap diberlakukan sebaimana tertuang dalam surat edaran tersebut. (Red).