AKTUALBORNEO.COM – Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen, jika merujuk pada penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Meski demikian, Pemkab Kutim melaui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) belum bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2022. Alasannya, segala alat kelengkapan kerja dalam penetapan UMK di Kutim masih dalam proses.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pembahasan Serikat Pekerja/Buruh ( SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran yang layak dan pantas bagi pekerja/buruh tahun depan. Pembahasan yang berjalan nantinya pun diharapkan dapat persetujuan kedua belah pihak.
“Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut,” ucap Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). PP 36/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.
Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan. UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118. Sementara penentuan UMK, kini mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja.
Hal ini yang membuat Sudirman tidak berani memastikan apakah UMP Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMP tiap daerah rata-rata didapat kenaikan sekira 1 persen. Mengingat, ada beberapa variabel yang mesti dihitung.
Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kutim naik atau tidak, Sudirman menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan. Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
“Belum bisa dipastikan ya. Apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” tuturnya.
UMK Kutim tahun ini disepakati pada angka Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. Sudirman pun tak berani berspekulasi terkait penetapan UMK tahun depan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalankan Dewan Pengupahan.
“Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja nantinya,” pungkasnya. (Red).