AKTUALBORNEO-Ratusan Pengurus dan Ketua Cabang serta Anggota Organisasi Kemasyarakat Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara ( LPADKT-KU ) menggelar aksi unjuk rasa damai di check point depan Kantor Security PT. NPN M6 PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
Maksud dan tujuan unjuk rasa damai tersebut adalah menyelesaikan permasalahan lahan/tanah milik Sdr. Djidin Damanik maupun lainnya secara adil dan transparansi, Meningkatkan Program Dana CSR PT. KPC hingga 15 Juta Dollar USA Per Tahun, Memperdayakan Masyarakat Pribumi dan Putra Daerah maupun Kontraktor Lokal, Menghentikan Intimidasi, Kriminalisasi dan Diskriminasi Dalam Pembebasan Lahan/Tanah Diwilayah Konsesi Pertambangan Batu Bara PT. KPC sebelum PKP2B atau IUPKnya sebelum di Perpanjang PKP2B atau IUPKnya oleh Pemerintah dan disetujui oleh DPR melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Namun, Kedatangan mereka disambut oleh Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resor Kutai Timur, Tanpa satu pun Perwakilan Managemen PT. KPC Menemui mereka untuk diadakan pertemuan dan musyawarah mufakat dalam mewujudkan asas keadilan, manfaat, partisipatif, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 ( UU 4/2009 ) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) yang telah diubah terakhir pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 ( UU 11/2020 ) tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 ( UU 4/2009 ) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ).
Pimpinan PT. KPC yang mereka sebut Muhammad Rudy selaku COO atau Kepala Teknik Tambang PT. KPC maupun Wawan Setiawan selaku GM ESD PT. KPC tidak ada itikad baik untuk menemui dan mengadakan musyawarah mufakat dengan perwakilan mereka.
Pada Laporan Berkelanjutan ( Sustainability Report ) PT. KPC 2020 terkait Sambutan Top Managementnya menerangkan bahwa Top Managementnya tetap teguh dan menjalankan komitmennya memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat, komitmen publiknya juga meliputi penerapan prinsip hak asasi manusia ( HAM ), menerapkan kebijakan untuk melindungi seluruh masyarakat disekitar lingkungan kerjanya, Namun itu belum maksimal sejalan harapan masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya dan Kutai Timur pada khususnya sehingga mereka menggelar unjuk rasa damai tersebut.
” A Vendi Meru, SH selaku Ketua Umum ( Ketum )di dampingi Sekjend FX.Apui,ST,SH dan KabidKum Suen Redi Nababan,SE,SH Menyatakan walaupun Pimpinan PT. KPC atau mewakili tidak ada satu pun yang beritikad baik untuk menemui kami dan mengadakan musyawarah mufakat dengan kami atas tuntutan kami tersebut, Kami akan tetap terus berjuang hingga ke Pusat dan kami sudah menyiapkan posko pengaduan kepada warga pemilik lahan/tanah yang haknya dibebaskan oleh oknum – oknum PT. KPC dengan cara – cara mafia tanah berkolaborasi dengan mafia hukum di Kutim maupun yang telah diintimidasi, dikriminalisasi dan didiskriminasi dalam memperjuangkan lahan/tanahnya di PT. KPC yang bertentangan dengan perundangan – undangan “, Ujarnya.
” Disambung A Vendi Meru, SH sampaikan, Kami apresiasi dan berterima kasih kepada Bapak AKP Hombing selaku Kapolsek Sangatta dan Ibu AKP Rinna selaku Kasat Bimmas Polres Kutim selaku perantara pesan kami dan pesan PT. KPC sekaligus telah berupaya membujuk Pimpinan PT. KPC atau diwakili , Namun tetap tidak ada tanda – tanda dari mereka yang beritikad baik untuk menemui dan mengadakan musyawarah mufakat dengan kami “, Ucapnya.
” Lebih lanjut A Vendi Meru, SH katakan, Kami akan pulang dulu ke Samarinda dan menyusun persiapan untuk melanjutkan perjuangan kami ke Pusat, kepada Presiden, DPR, Kementerian terkait dan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar membantu kami mengusut atau memberantas tuntas Mafia Tanah dan Mafia Hukum masalah penyelesaian sengketa antara PT. KPC dengan masyarakat Lokal di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ) maupun lainnya. Pemilik Lahan/Tanah di Kriminalisasi dan menjadi korban dari Kejahatan Konspirasi serta mengevaluasi atau mengaudit Corporate Social Responsibility ( CSR ) PT. KPC karena tidak transparan, tidak berimbang dan tidak adil maupun Perijinan dikaji ulang untuk di evaluasi dan menunda sementara Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. KPC sebelum ada komitmen dari Managemen PT. KPC untuk menyelesaikan permasalah lahan/tanah masyarakat di wilayah konsesinya dan Program Dana CSRnya ditingkatkan hingga 15 Juta Dollar USA Per Tahunnya dan Memberantas Mafia Tanah dalam Managamennya yang melakukan cara – cara kriminalisasi dan intimidasi yang berkolaborasi dengan mafia hukum yang terindikasi gratifikasi atau praktek KKN dalam menguasai tanah masyarakat serta memperdayakan masyarakat pribumi dan putra daerah maupun memperdayakan kontraktor lokal “, Tutupnya.(Ab/Lukman/Red)