AKTUALBORBEO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system’, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Rilis terkait penetapan keempat tersangka itu, disampaikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam moment peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat 22 Juli 2022.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kasi Intelijen Dr Yudo Adiananto, SH MH menjelaskan, berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose).
Adapun kesimpulan, dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh tahun ke depan terhadap tersangka, HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen, ABD (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, dan MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/ rekanan penyedia.
“Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp90 miliar,” beber Yudo.
Ditegaskannya, bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-4 (empat) tersangka tersebut dan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti.
Menurut Yudo, Pasal yang disangkakan adalah :
Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Imran