AKTUALBORNEO.COM – Aktivitas penumpukan batu bara yang terjadi di wilayah RT. 02 Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) yang sebelumnya dilaporkan oleh Ipda Suyamto, Kapolsubsektor Teluk Pandan, Kutim per tanggal 16 Maret 2021 ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutim.
Sebagaimana informasi yang telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, Abdul Rauf diketahui bahwa aktivitas penumpukkan batu bara tersebut dilakukan pada subuh dini hari dan belum mengantongi izin. Adapun beberapa saksi aktivitas ini merupakan dua orang warga sekitar dan empat orang supir truk batu bara.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Kutim, Abdul Rauf, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan tim penyidik untuk meninjau lokasi penumpukan batu bara di areal tersebut, hari ini Jumat (19/3/21).
“Hari ini sudah dilakukan peninjauan di lokasi penumpukan batu bara oleh tim penyidik, dan kami telah melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Rauf.
Ia menjelaskan, untuk menghimpun informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Selasa (23/3/21) mendatang. (Meri/AB)