Wabup Kutim Minta Perusahaan Tolak Izin Cuti Karyawan ke Zona Merah

AKTUALBORNEO.COM – Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kutai Timur, kembali menggelar rapat evaluasi di kantor BPBD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (7/7/20). Rapat dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, bersama Sekda Kutim Irawansyah.

“Dua hari lalu, terkonfirmasi sampai 19 orang dari delapan perusahaan. Kemudian tambah lagi satu jadi 20 dari pelaku perjalanan kalangan perusahaan juga. Mereka adalah, pekerja yang cuti ke luar kota dan masuk dalam zona merah atau pendatang dari zona merah akan bekerja di Kutim,” ungkap Kasmidi.

Kepada pihak perusahaan, Kasmidi dengan tegas meminta agar tidak memberi izin cuti pada karyawannya dengan tujuan daerah zona merah atau hitam.

“Untuk karyawannya yang ingin cuti ke luar kota, terutama ke zona merah atau hitam, wajib tidak diberikan izin. Apabila tetap pergi dan ketahuan, jangan disuruh kembali, sampai kondisi di Kutim, benar-benar normal. Kecuali dia cuti dengan suatu alasan penting yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu pun dengan prosedur kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya.

Selain itu, Kasmidi juga meminta aparat bersama Satpol PP aktif berpatroli keliling. Karena, Kutim belum bebas dari Covid-19.

“Mari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan. Gunakan masker, jaga jarak dan hindari tempat hiburan. Tim akan keliling, ke tempat hiburan, café untuk mengontrol masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberi sanksi,” ujarnya. (Tim Diskominfo Perstik Kutim).

Pos terkait