Aktualborneo.com – Pemakaman pasien Covid-19 di sejumlah daerah kerap menjadi polemik. Mulai dari pihak keluarga yang protes keras, insiden perebutan jenazah pasien hingga penolakan jenazah untuk dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang dalam hal ini menekankan bahwa proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah dan harus sesuai protokol kesehatan.
“Ini yang ingin kita sampaikan bawah ketika jenazah pasien Covid-19 itu sudah dibungkus, sudah dimasukkan di dalam peti itu kondisinya Insya Allah aman, steril,” ujar Kasmidi usai rapat evaluasi kelima PPKM level 3 di Pendopo, Rumah Jabatan Bupati, Bukit Pelangi, Jumat, 23 Juli 2021.
“Jadi jangan sampai seperti kejadian kemarin ada yang dibawa ke salah satu desa dan ditolak, ini tentunya bagian dari kita, harus protokol kesehatan,” lanjut Kasmidi.
Untuk itu, sebelum dibawa keluar dari rumah sakit harus dipastikan dimana jenazah pasien Covid-19 akan dimakamkan. Hal ini, terang Kasmidi, telah disepakati dalam rapat evaluasi kelima PPKM level 3, sebagai upaya mengatisipasi adanya penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19 seperti kejadian sebelumnya.
“Tentunya ini menjadi pertimbangan kita semua, makanya tadi kita putuskan sebelum dibawa keluar dari Sangatta, Kutai Timur harus dipastikan dimana akan dikuburkan,” tuturnya. (Lukman-Fitrah/Red).