Aktualborneo.com – Menjelang hari raya besar Idul Adha 1442 H/2021 M, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengunjungi sejumlah masjid di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan rumah ibadah umat muslim itu sebelum melaksanakan shalat Id di tengah pandemi Covid-19.
Dalam lawatan tersebut Kasmidi tampak didampingi tim Satgas Covid-19 yang diantaranya TNI-Polri. Pun Kemenang Kutim hadir bersama dalam memberikan arahan kepada petugas masjid.
“Peninjauan Masjid untuk memastikan penerapan Prokes,” terang Kasmidi dalam sebuah postingan, Senin, (19/7/2021).
Kasmidi mengungkapkan bahwa dalam peninjauan itu, dirinya memastikan masjid dan beberapa lokasi ibadah sudah menerapkan Protokol kesahatan sepeprti menyediakan thermogun, tempat pencucian tangan serta spanduk anjuran prokes.
“InsyaAllah besok TNI & Polri juga akan menurunkan sekitar 600 personil gabungan untuk membantu pengamanan di sejumlah titik,” terang kasmidi.
Lanjut kasmidi “Kita berdoa bersama semoga semua bisa berjalan dengan baik lancar.”
Adapun rumah ibadah yang dikunjungi, diantaranya Masjid AT Taqwa di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Al Mujahidin Sangatta Lama dan Masjid Besar AT Taubah di Kecamatan Sangatta Selatan.
Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha Tahun 1442 H/ 2021 M di tengan PPKM mikro. Edaran Bupati Kutim, memuat ketentuan-ketentuan wajib dipatuhi masyarakat dalam rangkaian penyelenggaraan Idul Adha tahun ini.
“Salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di Masjid atau Mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam edaran ini terdapat delapan ketentuan penting yang harus dipenuhi setiap pantia penyelenggara Shalat Idul Adha . Pertama, Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit.
Kedua, Jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Ketentuan umum lainnya juga dipertegas dalam SE Bupati tersebut, seperti panitia penyelenggara Salat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh demi memastikan kondisi jemaah yang hadir, bagi lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, terkonfirmasi positif Covid-19, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha.
Selanjutnya, jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai, dan jemaah wajib membawa perlengkapan salat masing-masing.
Untuk Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield. Terakhir, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan usai pelaksanaan Salat Idul Adha. (Red).