Wakil Ketua II DPRD Kutim Minta Tunggu Hasil Dinas Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Dilakukan Perusahaan

AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arfan angkat bicara soal laporan warga Pangadaan.

Pasalnya, warga membeberkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, PT Indexim Coalindo.

Politisi NasDem itu menyatakan bahwa masalah sebenarnya belum menuai kejelasan. Karena pihak Indexim Coalindo tidak sempat hadir dalam pertemuan DPRD.

“Sebenarnya bukan hearing kita hanya menerima tamu dari masyarakat Pangadaan, Karangan dan hearing itu kita tunda,” katanya, Selasa (2/7/2024).

“Karena pihak manajemen indexim belum sempat hadir, jadi kita hanya layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan.”tambahnya.

Pun begitu, dia mengaku adanya aktivitas pertambangan yang memungkinkan mencemari lingkungan. Sebab itu Arfan minta warga agar menunggu kejelasan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Keluhannya jelas, karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran. Tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH, dan sudah diproses, katanya 5 hari baru ada hasil,” ucapnya.

Menyangkut masalah ini, Arfan menegaskan legislator Kutim tidak tinggal dia dan akan menindaklanjutinya dengan melalui pendekatan komunikasi dengan pihak Indexim Coalindo terlebih dahulu.

“Pasti ditindaklanjuti. Hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil. Pertama kita pendekatan dulu pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini,” tegas Arfan.

Dari keluhan masyarakat, nyatanya tidak hanya pencemaran sungai, tetapi juga ada warga yang terjangkit penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber.

Sehingga mereka menuntut adanya kompensasi seperti pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK. (*Red.Adv)

Pos terkait