Warga Bengalon Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas,Diduga Alami Gangguan Jiwa

Foto ilustrasi

AKTUALBORNEO.COM – Polsek Bengalon mengamankan seorang pria berinisial JN (37) Di Kilometer 106 Desa Tepian Indah , Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, (Kutim) Kaltim, selasa, 11 agustus 2020.

Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayan terhadap ayah kandungnya sendiri IKL (60 ) hingga tewas.
Sementara istri tersangka JN ikut terkena sabetan parang karna berusaha menghadang pelaku.

Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan Kapolsek Bengalon AKP Zarma putra kepada media aktualborneo .com.DV istri pelaku yang juga korban penganiayaan mendengar suara kegaduhan dirumahnya. Dan ternyata pelaku JN (38) sedang adu mulut dengan ayah kandungnya.

“Pada saat itu DV mendengar pertengkaran yang terjadi antara suami dan bapak mertuanya, lalu pelaku pulang dan mengambil sebilah parang malaysia dan sempat dihadang oleh DV namun nahas DV pun terkena sabetan parang pelaku,” paparnya saat dikonfirmasi.

DV pun terkena dibagian lengan dan bagian kepala kemudian DV langsung lari ke gereja GPDI guna meminta pertolongan.

Tak berselang lama, kemudian saksi HL dan IM melihat korban berlumuran darah kemudian saksi memangil ke dua temannya untuk membawa korban ke puskesmas terdekat.

Foto Luka pada korban
Foto Luka pada korban

Tak berselang lama, saat para saksi menyelamatkan DV, pelaku pun berlaku beringas kepada ayah kandungnya IKL (60), yang juga merupakan tokoh masyarakat suku Timor. JN menganiaya IKL tanpa belas kasihan hingga IKL meregang nyawa ditangan anak kandungnya sendiri.

“Tak lama warga melihat korban IKL tergeletak di pinggir Gang Transmigrasi Desa Tepian Indah atas kejadian tersebut DV dan saksi lainnya melaporkan ke Polsek Bengalon,” tambahnya.

Berdasarkan fakta lainnya, pelaku JN merupakan mantan residivis dengan kasus tindakan peganiayaan dimana pelaku baru saja bebas dari masa tahanan tiga bulan lalu.

“Pelaku pernah di hukum penjara atas perbuatan yang sama dan ditangani oleh Polsek Rantau Pulung, JN ini pun baru tiga bulan bebas dari penjara terkait kasus yang sama. Dan saat JN ini belum bisa dimintai keterangan dikarenakan pelaku sering mengamuk (seperti gangguan jiwa), Tapi bisa saja tersangka pura-pura gila,namun kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun dari hasil prediksi pihak kepolisian pelaku hanya berpura-pura gila atau tidak waras agar terhindar dari tindak hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan,Dilokasi kejadian aman terkendali dan tidak ada pergerakan dari masyarakat setempat.(S)AB

Pos terkait