Warga Kutim Boleh Salat Idul Adha di Masjid, Tapi dengan Syarat

Aktualborneo.com – Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyatakan, penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid namun dengan syarat.

“Untuk persiapan idul adha masih kita berikan kelonggaran kepada masyarakat untuk salat Id, tetapi dengan indikator (syarat) yang sudah ada,” ujar Ardiansyah usai mengikuti rapat evaluasi ketiga PPKM di Kantor BPBD Kutim, Kamis, 15 Juli 2021.

Ardiasnayah memaparlan terkait syarat yang dimaksud dalam penerapan salat Id di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akibat pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah salat Id tidak dalam kategori zona merah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Misalnya, RT yang dijadikan zona merah itu kalau ada 5 atau lebih keatas warga yang terkonfirmasi Covid-19 maka tidak kita izinkan. Tetapi (di izinkan) kalau RT zona hijau, itu 3 kebawah. Untuk 3 sampai 5 itu zona orange. Zona orange juga tidak kita izinkan,” tuturnya.

Untuk mengidentifikasi hal tersebut, Ardinasyah menejelaskan bahwa tim Satgas Covid-19 memiliki data indikator zona dari setiap RT.

“Ini data ada, tapi kita tidak menyampaikan data. Kita menyampaikan indikator, nah imbauannya juga mungkin nanti edaran akan menyusul. Untuk sholat Id jagan terfokus pada satu masjid yang ada, musholah ditingkat RT bisa dimanfaatkan untuk tidak terjadinya masa yang hanya berjubel di satu masjid,” ucapnya.

Begitu juga dengan penyebelihan hewan kurban, Ardiansyah dalam hal ini berharap petugas masjid dapat memanfatkan rumah potong hewan (RPH) untuk mengatisipasi adanya kerumanan.

“Di Sanggata khususnya kita sudah memiliki RPH (rumah potong hewan), beberapa masjid melaporkan ke saya telah melakukan kerjasama dengan TPH, ini bagus. Untuk imbauan selengkapnya nanti kita tunggu, ada imbauan,” pungkasnya. (Lukman/IM).

Pos terkait