• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta, Didalam KUHP Baru

by Admin
Desember 8, 2022
Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta, Didalam KUHP Baru
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

BacaJuga

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

AKTUALBORNEO.COM – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Sumber : Kompas

Previous Post

Bupati Kutim : Aksi Bersih – Bersih Pantai Teluk Lombok, Langkah Pemerintah Kembalikan Kejayaan Jadi Idola Destinasi Wisata

Next Post

Dispora dan Askab Kutim Gelar Open Turnamen Futsal, Kasmidi: Turnamen Ini Untuk Kembangkan dan Tingkatkan Kualitas Atlet

Related Posts

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi
Hukum

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

September 25, 2025
Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Hukum

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

September 23, 2025
Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton
Nasional

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

Agustus 27, 2025
PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta
Nasional

PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta

Agustus 26, 2025
Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim
Nasional

Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim

Agustus 25, 2025
Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK
Nasional

Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

Agustus 23, 2025