• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

by Admin
September 5, 2020
Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

AKTUALBORNEO.COM – Sebagai wujud kepedulian Pemprov Kaltara, Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. Yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yakni Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan Pergubnue sudah saya tandatangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” ungkap Gubernur.

BacaJuga

Faktor Global Picu Kenaikan Harga Batu Bara

Konsorsium Ormas Siap Investigasi Penyebab Kerusakan Jalan Sangatta-Bengalon, Pastikan Dugaan karena Aktivitas Tambang

LPADKT-KU Eratkan Persaudaraan dengan Futsal Silaturahmi Antar Pengurus se-Kaltim

Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kwitansi pembelian kendaraan, juga persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setelah BBNKB II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45 yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujar Irianto.

Keringanan pada Pergub 45 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” jelas Gubernur.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen. “Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini hanya berlaku selama 3 bulan yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Irianto.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Sesuai data BP2RD, semenjak diberlakukannya Pergub 44 dan 45/2020, per 1 hingga 2 September jumlah kendaraan yang sudah terlayani pajaknya sebanyak 1.026 unit. Terdiri dari, 848 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 178 kendaraan bermotor roda 4. “Jika ada yang belum diketahui oleh masyarakat, dapat mengakses melalui Samsat setempat sehingga dapat mengetahui bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya,” tutupnya.(humas)

Previous Post

KPU Paser Terima Pendaftaran Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020

Next Post

Puluhan Warga Tarakan Ikuti Pengobatan Gratis

Related Posts

Faktor Global Picu Kenaikan Harga Batu Bara
Kaltara

Faktor Global Picu Kenaikan Harga Batu Bara

Februari 12, 2022
Konsorsium Ormas Siap Investigasi Penyebab Kerusakan Jalan Sangatta-Bengalon, Pastikan Dugaan karena Aktivitas Tambang
Kaltara

Konsorsium Ormas Siap Investigasi Penyebab Kerusakan Jalan Sangatta-Bengalon, Pastikan Dugaan karena Aktivitas Tambang

Januari 7, 2022
LPADKT-KU Eratkan Persaudaraan dengan Futsal Silaturahmi Antar Pengurus se-Kaltim
Kaltara

LPADKT-KU Eratkan Persaudaraan dengan Futsal Silaturahmi Antar Pengurus se-Kaltim

Oktober 25, 2021
Calon Kepala Daerah di Kaltim Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
Tarakan

Gubernur Kaltim Minta Perketat Pengawasan Pintu Masuk Bandara dan Pelabuhan

Juli 4, 2021
Kaltim Raih Predikat WTP ke- 8 Kalinya. Salah satu Provinsi Terbaik di Indonesia
Tarakan

Kaltim Raih Predikat WTP ke- 8 Kalinya. Salah satu Provinsi Terbaik di Indonesia

Juni 1, 2021
Dinkes Kaltara Dorong Pengembangan Obat dan Jamu Tradisional
Kaltara

Dinkes Kaltara Dorong Pengembangan Obat dan Jamu Tradisional

Maret 24, 2021