• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Jalani Proses Hukum, Ismunandar Masih Berpeluang Ikut Pilkada Kutim 2020

by Admin
Juli 12, 2020
Jalani Proses Hukum, Ismunandar Masih Berpeluang Ikut Pilkada Kutim 2020

Bupati non aktif Kutai Timur Ismunandar (ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

ALTUALBORNEO.COM – Kepala daerah yang berstatus tersangka masih berpeluang menjadi peserta di Pilkada Serentak 2020. Tak terkecuali Bupati non aktif Kutai Timur (Kutim) Ismunandar yang tengah menjalani proses hukum karena tersandung kausus oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.

BacaJuga

Memperingati Hari Kesehatan Nasional,PT KPP Jobsite Inde Turut Serta Mengadakan Donor Darah

Petualangan Energi INDE; PT Indexim Coalindo Kenalkan Industri Tambang pada Pelajar

Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Dikatakannya, prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19.

Ismunandar diketahui sebagai kandidat terkuat di Kutim. Sebelum di tahan dan menjalani proses hukum, ia merupakan kader Partai Nasdem dan bisa dipastikan mendapat dukungan dari PPP lantaran istrinya, Ketua DPRD Kutim non aktif yang menjalani proses hukum yang sama, sebelumnya juga merupakan Ketua PPP Kutim. Namun sayangnya, keduanya tersandung kasus hingga harus berhadapan dengan proses hukum.

Previous Post

Mengenal Buah ‘Bengalon’ yang Jadi Olahan Kuliner Khas Suku Kutai

Next Post

Mahyunadi-Kinsu Akhirnya Kantongi Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kutim

Related Posts

Memperingati Hari Kesehatan Nasional,PT KPP Jobsite Inde Turut Serta Mengadakan Donor Darah
Kutai Timur

Memperingati Hari Kesehatan Nasional,PT KPP Jobsite Inde Turut Serta Mengadakan Donor Darah

November 12, 2025
Petualangan Energi INDE; PT Indexim Coalindo Kenalkan Industri Tambang pada Pelajar
Kutai Timur

Petualangan Energi INDE; PT Indexim Coalindo Kenalkan Industri Tambang pada Pelajar

November 12, 2025
Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta
Kutai Timur

Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta

November 10, 2025
Suami Bakar Istri Diduga karena Cemburu, Anak Ikut Jadi Korban
Kutai Timur

Suami Bakar Istri Diduga karena Cemburu, Anak Ikut Jadi Korban

November 7, 2025
Distransnaker Kutim dan PT Indexim Coalindo Latih Pelaku UMKM Lokal se-Kecamatan Kaliorang
Kutai Timur

Distransnaker Kutim dan PT Indexim Coalindo Latih Pelaku UMKM Lokal se-Kecamatan Kaliorang

November 3, 2025
PT KPP Mining Jobsite Inde Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kapten Inf Sanjani Berpesan Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara
Kutai Timur

PT KPP Mining Jobsite Inde Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kapten Inf Sanjani Berpesan Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara

Oktober 28, 2025