Jalani Proses Hukum, Ismunandar Masih Berpeluang Ikut Pilkada Kutim 2020

Bupati non aktif Kutai Timur Ismunandar (ist)

ALTUALBORNEO.COM – Kepala daerah yang berstatus tersangka masih berpeluang menjadi peserta di Pilkada Serentak 2020. Tak terkecuali Bupati non aktif Kutai Timur (Kutim) Ismunandar yang tengah menjalani proses hukum karena tersandung kausus oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Dikatakannya, prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19.

Ismunandar diketahui sebagai kandidat terkuat di Kutim. Sebelum di tahan dan menjalani proses hukum, ia merupakan kader Partai Nasdem dan bisa dipastikan mendapat dukungan dari PPP lantaran istrinya, Ketua DPRD Kutim non aktif yang menjalani proses hukum yang sama, sebelumnya juga merupakan Ketua PPP Kutim. Namun sayangnya, keduanya tersandung kasus hingga harus berhadapan dengan proses hukum.

Pos terkait