MK Batasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Maksimal Lima Tahun

Aktualborneo,- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan putusan ini, masa kontrak dalam PKWT tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika ada perpanjangan. Ketentuan ini merupakan hasil pemaknaan baru atas Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK mengabulkan perubahan ini dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jangka waktu PKWT dibuat maksimal lima tahun, termasuk jika ada perpanjangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis (31/10).

Sebelum putusan ini, Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu diatur berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati. Namun, MK menilai perlu adanya pembatasan untuk menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja, mengingat posisi pekerja sering kali lebih lemah dalam negosiasi.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja kontrak di Indonesia, menghindari ketidakpastian kontrak yang berpotensi merugikan hak-hak mereka. Keputusan MK ini menjadi langkah penting untuk menjamin perlindungan kerja yang adil dan transparan bagi pekerja kontrak.

Pos terkait