AKTUALBORNEO.COM – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey Moeis juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Atas putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, Harvey Moeis menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (tengah) sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey Moeis juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun. JPU menyebutkan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey Moeis telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. (*Red).
Sumber : Liputan6