AKTUALBORNEO.COM – Pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Indonesia Plantation Synergy (IPS) atau anak perusahaan IJM Plantations (IJMP) yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) kini resah. Sebab, proses akuisisi IJMP ke Kuala Lumpur Kepong (KLK) Bhd dinilai tidak transparan sehingga berpotensi menabrak aturan perundang-undangan dan tergerusnya hak-hak karyawan.
Evan Maradona, Ketua Serikat Pekerja Borneo Kutim melalui Kepala Departemen Pengembangan SDM, Ebet Sidaputar yang menagani keresahan para pekerja PT IPS menyatakan, akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan manajemen perusahaan.
“Manajemen minta waktu, sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Jika dalam proses tripartite dengan 2 Minggu sesuai permintaan manajemen tidak ada kejelasan maka DPRD akan membentuk pansus,” ujar Ebet usai rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim pada Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, kewajiban perusahaan ketika terjadi peralihan yang mensyaratkan transparansi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini, kata dia, tidak ada penjelasan atau transparansi dari pihak perusahaan terkait peralihan IJMP ke Kuala Lumpur Kepong ( KLK ) Bhd, tiba-tiba saja karyawan sudah berpindah tepat kerja.
“Kita ketahui kan ketika terjadi akusisi ada hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, itu yang kita tuntut dari perusahaan makanya persoalan ini kita arahkan ke DPRD dan mereka menyabut baik ini. Kita difasilitasi, diketemukan dengan manajemen perusahaan,” tutur Ebet.
“Kita belum tahu ini, makanya kita mau lihat regulasinya bagaimana, kalau sudah kita tau nanti kita ambil tindakan. Intinya kita mau tau hak kita sampai dimana, karena selama ini perusahaan cenderung tertutup dengan karyawan,” lanjut Ebet.
Sementara itu, B. Aholiap Pong selaku Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI Kutim-Kaltim yang mendampingi Serikat Pekerja Borneo menerangkan, IJM Corporation (IJM Foundation) telah menjual saham IJMP Bhd yang merupakan induk dari PT. Indonesia Plantation Synergy (IPS), PT. Sinergi Agro Industri (SAI) dan PT. Karya Bakti Sejahtera Agrotama (KBSA) kepada Kuala Lumpur Kepong (KLK) Bhd sebesar 56,2%.
Dia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja jelas mengatur hak karyawan apabila terjadi akusisi dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya.
“Berdasarkan data kita terima peralihan saham ini sudah sah karena sudah ada serah terima dari grupnya IJMP ke KLK, makanya kita meminta hak kawan-kawan ini bisa diberikan,” jelasnya. (Imran).