• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Kejari Kutim Kembalikan Uang Negara Rp 1 MIliar Sitaan Kasus Pembebasan Lahan

by Admin
Februari 2, 2022
Kejari Kutim Kembalikan Uang Negara Rp 1 MIliar Sitaan Kasus Pembebasan Lahan

Tengah) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Henriyadi W Putro saat menyarahkan secara simbolis uang sitaan kasus Tipikor pembebasan lahan kepada Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian (Kanan) dan disaksikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (Kiri), Rabu (2/2/2012) (Lukman)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

AKTUALBORNEO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembebasan lahan Pemkab Kutim, Rabu (2/2/2022).

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro menjelaskan, uang tersebut merupakan dana sitaan hasil tindak pidana korupsi mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim berinisial Ard dalam program pembebasan lahan.

“Dalam perkara tersebut terpidana terbukti dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHPidana dengan pidan pokok berupa penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan pada hari Jumat tertanggal 12 Maret 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewijsde ),” terangnya.

BacaJuga

Distransnaker Kutim dan PT Indexim Coalindo Latih Pelaku UMKM Lokal se-Kecamatan Kaliorang

PT KPP Mining Jobsite Inde Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kapten Inf Sanjani Berpesan Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara

Kutai Timur Segera Miliki Universitas Baru, STAI dan STIPER Dilebur Jadi Satu

Dikatakannya, Ard dalam perkara tersebut melakukan perbuatannya secara bersama dengan terduga berinisial Her yang saat ini menjadi Daftar Pencari Orang ( DPO ) oleh Kejaksaan Negeri Kutim.

“Kejari Kutim hari ini mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) berupa uang sitaan sebagai uang pengganti dari tipikor yang akan disetor ke kas keuangan daerah Kutim atas nama terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021,” terang Henriyadi.

Sambung Kajari Kutim “Kejari Kutim menyetor uang tersebut ke kas keuangan daerah Kutim,” jelas Hendriyadi. (Lukman/Red).

Previous Post

Mangandi Kutim juga Ulurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Desa Sekerat

Next Post

Labkesda Kutim Diresmikan, Warga Tak Perlu Jauh Uji Darah hingga Produk UMKM

Related Posts

Distransnaker Kutim dan PT Indexim Coalindo Latih Pelaku UMKM Lokal se-Kecamatan Kaliorang
Kutai Timur

Distransnaker Kutim dan PT Indexim Coalindo Latih Pelaku UMKM Lokal se-Kecamatan Kaliorang

November 3, 2025
PT KPP Mining Jobsite Inde Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kapten Inf Sanjani Berpesan Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara
Kutai Timur

PT KPP Mining Jobsite Inde Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kapten Inf Sanjani Berpesan Berikan Yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara

Oktober 28, 2025
Kutai Timur Segera Miliki Universitas Baru, STAI dan STIPER Dilebur Jadi Satu
Kutai Timur

Kutai Timur Segera Miliki Universitas Baru, STAI dan STIPER Dilebur Jadi Satu

Oktober 27, 2025
Gemuruh 5.000 Rebana Iringi Santri Kutim Bersalawat
Kutai Timur

Gemuruh 5.000 Rebana Iringi Santri Kutim Bersalawat

Oktober 26, 2025
Peduli Sosial dan Kemanusiaan,PT KPP Mining Jobsite Inde Adakan Kegiatan Donor Darah
Kutai Timur

Peduli Sosial dan Kemanusiaan,PT KPP Mining Jobsite Inde Adakan Kegiatan Donor Darah

Oktober 26, 2025
PT KPP Mining Jobsite Inde Gelar Safety Keluarga
Kutai Timur

PT KPP Mining Jobsite Inde Gelar Safety Keluarga

Oktober 26, 2025